Gugat Walikota, ARM Bantah Ditunggangi Kepentingan Politik
RAKYATCIREBON.ID - Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Furqon Mujahid Bangun membantah tuduhan bahwa gugatannya kepada walikota dan Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ), punya agenda kepentingan politik tertentu. Dia pun menepis isu bahwa pihaknya dikendalikan oleh oknum politisi.
“Tidak benar kalau gugatan ini ditunggangi oleh kepentingan politik kelompok tertentu. Isu tersebut merupakan fitnah dan tidak memiliki dasar,” tegasnya kepada Rakyat Cirebon, Rabu (16/6).
Saat ini, pihaknya sedang menyusun dan melengkapi berkas gugatan. Persiapan sudah mencapai 80 persen. “Kemarin telah kami daftarkan. Namun ada beberapa persyaratan yang harus direvisi dan ditambahkan dalam berkas tuntutan. Secepatnya akan kita layangkan kembali,\" sambungnya.
Furqon menyampaikan, tidak habis pikir dengan pernyataan sikap dari Aliansi LSM Kota Cirebon yang menilai gugatannya terhadap rencana “hibah” lahan di Bima kepada Universitas Unswagati Gunung Jati (UGJ), akan mengganggu stabilitas dan kondusivitas Kota Cirebon.
Furqon yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Anti Korupsi Forum Ormas, LSM dan Perkumpulan Provinsi Jawa Barat (Formas Jabar) menyebut, pihaknya akan tetap melanjutkan rencananya menempuh jalur hukum untuk membela kepentingan masyarakat Kota Cirebon.
\"Sebagai seorang penggiat anti korupsi nasional yang taat terhadap hukum, kembali saya mengingatkan bahwa negara kita adalah negara hukum. Dan seluruh warga negara wajib patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku,\" ungkapnya.
Dia memastikan, bahwa gugatan class action yang dilayangkan tersebut mengacu pada aturan hukum serta memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Adapun tudingan kalau para aktivis dan pengurus Korda ARM Cirebon berasal dari luar Cirebon, ia menjamin bahwa para pengurusnya adalah warga Cirebon.
\"Jadi pernyataan tendensius dan isu murahan yang ditujukan terhadap ARM, sangat naif dan terkesan mengada-ada. Bahkan mengarah pada fitnah,\" ucapnya.
Kepada koran ini, Furqon membeberkan data, bahwa ARM memperjuangkan serta mempertahankan hak masyarakat Kota Cirebon, agar Kawasan Stadion Bima tetap menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai Perda No 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2011-2031. Kemudian diperkuat oleh SK Kemenkeu melalui Dirjen Kekayaan Negara No 247/KM.6/2019 diktum ke-3 dan ke-4 juncto UU No 28/2002 juncto UU No 26/2007 juncto PP No 36/2005.
Selain itu, keputusan penolakan dari Pansus Hibah DPRD Kota Cirebon yang telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon beberapa waktu lalu, agar Kawasan Stadion Bima tetap menjadi RTH.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, kata Furqon, maka sudah selayaknya proyek pembangunan kampus UGJ harusnya segera dihentikan dan dikembalikan fungsinya seperti sediakala.
\"Data yang saat ini ada di ARM, murni hasil investigasi tim kami yang telah berjalan setahun setengah. Jadi, ARM beserta LSM dan tokoh masyarakat yang telah bergabung akan terus berjuang agar hak-hak masyarakat tidak dirampas oleh kebijakan dan kepentingan kelompok tertentu,\" pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi LSM Kota Cirebon menyesalkan langkah ARM yang menggugat walikota dan YPSGJ. Ketua LSM Laskar Merah Putih, yang juga tergabung dalam Aliansi LSM Kota Cirebon, Riyanto WH mengungkapkan, Aliansi LSM Kota Cirebon tegas menolak dan melakukan perlawanan terhadap gugatan class action yang dilakukan ARM.
Riyanto pun menduga ada kepentingan besar di balik gugatan yang dilayangkan ARM. Oleh karena itu, pihaknya membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi dan menelusuri gugatan class action dan kepentingan yang ada di belakangnya.
Sumber: