Proses Perizinan Masih Jauh dari Harapan

Proses Perizinan Masih Jauh dari Harapan

RAKYATCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon belum ada upaya serius menyederhanakan birokrasi khususnya terkait perizinan. Prosesnya masih jlimet dan membingungkan bagi yang ingin memprosesnya.

Harusnya, untuk meningkatkan investasi, perizinan dipermudah.

\"Saya melihat, Pemda ini belum ada keseriusan mengenai perizinan. Berbelit-belit. Mestinya Pemda bisa menyederhanakan dong. Untukenaikan trand investasi di kita,\" kata politisi Gerindra, R Cakra Suseno, belum lama ini.

Pria yang duduk di Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon itu, mengaku berulang kali mengingatkan, untuk meningkatkan PAD, sektor investasi digenjot. Caranya, permudah perizinan.

Bagi Kabupaten Cirebon, kata Cakra, tentu mudah.

Luas wilayahnya memadai. Lokasinya strategis untuk pertumbuhan investasi. \"Tapi berbanding terbalik dengan sistem yang ada,\" tegasnya.

Pihaknya menyoroti kepastian hukum bagi investor agar bisa berinvestasi di cirebon. Ketika memproses perizinan, ada tidak ketepatan waktunya. Untuk menjadi landasan bagi para investor, mengkalkulasikan waktu pengurusan. \"Karena faktanya untuk menyelesaikan satu domumen saja, mereka harus bolak-balik. Ini jadi catatan,\" tuturnya.

Padahal, DPMPTSP sebagai leading sektornya, sudah membuka ruang. Proses perizinan disatu pintukan. Tapi praktiknya, masih jauh dari harapan.

\"Selama ini belum ada komitmen, dengan teman-teman OPD. Komitmen itu belum terbentuk. Padahal perangkatnya sudah ada,\" tegasnya.

Cakra pun mengingatkan, ketika Kabupaten Cirebon ingin maju, pembenahannya harus dilakukan. Lakukan penyederhanaan birokrasi. Jangan sampai, para investor lari ke daerah tetangga, hanya karena sulitnya memproses perizinan.

\"Buktinya sudah ada. Mereka pada lari ke Jawa Tengah. Ke Brebes, ke Batang. Padahal tadinya sudah mau nanamkan modal di kita. Ini harus jadi pelajaran,\" tuturnya.

Rupanya, kesulitan memproses perizinan itu, bukan hanya dialami para investor saja. Bagi warga Cirebon pun sama. Meskipun hanya untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kios. Sebab, proses birokrasi untuk mendapatkan izin kios berukuran 3 x 3 meter itu terlalu panjang.

Hal itu, disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan. Menurutnya, pemerintah daerah harusnya memberikan kemudahan untuk menerbitkan IMB bagi masyarakat yang ingin memulai usaha. Apalagi, untuk membangun kios 3 x 3 meter dan 3 x 4 meter harus mendapatkan izin tetangga, rekomendasi pemerintah desa, hingga kecamatan, izin fatwa dan lain-lainnya.

\"Padahal, kegunaan IMB sendiri bagi pemilik kios itu untuk mendapat pinjaman permodalan kepada bank. Sebab, untuk meminta modal ke bank harus ada sertifikat kepemilikan dan IMB. Kalau semua prosesnya ditempuh, butuh berapa lama warga untuk mendapatkan IMB. Sedangkan, dokumen yang dibutuhkan seabreg – abreg (banyak sekali, red),” jelas Yoga, usai menggelar reses.

Sumber: