KPAID Kabupaten Cirebon Tancap Gas, Fifi Sofiyah: Bangun Rumah Singgah Siap Kawal Proses Penegakan Hukum

KPAID Kabupaten Cirebon Tancap Gas, Fifi Sofiyah: Bangun Rumah Singgah Siap Kawal Proses Penegakan Hukum

RAKYATCIREBON.ID-Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon langsung tancap gas. Berbagai pendekatan dengan beberapa instansi yang menangani perlindungan perempuan dan anak terus dilakukan.

Polresta Cirebon menjadi salah satu yang dikunjungi, Kamis (22/10). Kehadiran komisioner KPAID untuk menjalin kerjasama penanganan kekerasan perempuan dan anak.

Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Hj Fifi Sofiyah mengatakan, setelah dilantik oleh Bupati Cirebon 13 Oktober lalu, pihaknya langsung bekerja.

Bahkan, untuk menjalin sinergitas pihanya telah merencanakan akan menyambangi 424 desa dan kelurahan se Kabupaten Cirebon. Semua itu, tidak lepas dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayahnya.

\" Setiap minggunya, sebanyak empat (4) sampai lima (5) kasus ditangani unit PPA Polresta Cirebon. Jadi kalau sebulan lumayan banyak,\" ujar Fifi, saat ditemui Rakyat Cirebon usai menjalin silaturahmi dengan Polresta Cirebon.

Menurutnya, tidak sedikit pula keluarga yang malu ketika hendak melaporkan kasus itu lembaga perlindungan perempuan dan anak. Padahal, dengan melaporkan kasusnya bisa dibantu dalam merehabilitasi mental korban.

\"Kasihan. Kalau tidak ada yang bimbing dan mengarahkan bisa depresi,\" imbuhnya.

Kedepan juga, tambah Fifi, KPAID akan mempunyai rumah singgah. Pun hiburan, bagi anak-anak jalanan serta bagi perempuan dan anak yang tergantung mentalnya karena depresi. \"Jadi jangan takut. Masyarakat bisa bekerjasama dengan kita. Kita akan bantu semaksimal mungkin,\" tandasnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Advokat Peduli Perempuan dan Anak (SAPPA) Cirebon, Qorib SH MH CIL sangat mengapresiasi kepada pemerintah Kabupaten Cirebon yang telah mendirikan KPAID. Sehingga bisa menekan angka kejahatan terhadap perempuan dan anak.

\"KPAID siap mengawal proses penegakan hukum. Kepada para pelaku kejahatan. KPAID juga diharapkan bisa memproyeksikan dalam merehabilitasi saja. Tapi, perlu diberikan bimbingan kepada korban,\" pungkasnya. (zen)

Sumber: