Minimalisir Berkembangnya Radikalisme dan Intolerasi, BIN Awasi ASN dari Kebuasaan Negatif
RAKYATCIREBON.ID-Pemerintah telah sepakat untuk menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN. Dilansir situs resmi Kementerian Agama, surat tersebut telah ditandatangani pada 12 November 2019 di Jakarta.
SKB itu disetujui sebelas Kementerian dan Lembaga Negara untuk Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. Selain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama, kementerian lain yang turut tanda tangan yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Apartur Sipil Negara.
Setelah dibentuk aturan itu, pemerintah akan membentuk satgas pelaksana SKB. Tim satgas itu berasal dari lintas Kementerian/Lembaga. Dalam SKB itu tertulis bahwa satgas akan menangani tindakan radikalisme ASN yang meliputi intoleran, anti-ideologi Pancasila, anti NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
Kini, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam Perpres yang ditandatangani pada 20 Juli 2020 itu, Presiden Jokowi membentuk deputi baru di bawah BIN, yakni Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur.
\"Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur, selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen pengamanan aparatur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN,\" Kutip Harian Rakyat Cirebon dari pasal 28A Perpres 79 tahun 2020 tersebut, Kamis (30/7/2020).
Perpres tersebut menerangkan, Deputi VIII bertugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur.
Tugas tersebut berupa penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur, pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen aparatur, pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur, dan pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur.
Tugas lain Deputi VIII adalah pengendalian kegiatan penelusuran terhadap calon aparatur, pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan, pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen aparatur dan penyusunan laporan intelijen pengamanan aparatur.
Sementara itu, posisi Deputi VIII yang sebelumnya dipegang Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen tetap ada.
Namun, kedeputian berubah dari Deputi VIII menjadi Deputi IX. Kewenangan Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen tidak berubah.
Presiden Jokowi juga melegalkan posisi Sekolah Tinggi Intelijen Negara. Dalam pasal 40C, Sekolah Tinggi Intelijen Negara bertugas untuk menyelenggarakan pendidikan akademik bidang intelijen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jokowi juga mengubah posisi struktur BIN. Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama dan Deputi digolongkan sebagai pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I/A. Staf ahli menjadi setara eselon I/B. Selain itu, posisi Kepala BIN DKI Jakarta naik jadi eselon I/B.
\"Dengan mempertimbangkan kekhususan penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini guna pengamanan stabilitas keamanan daerah Ibu Kota Negara Republik Indonesia, Kepala Binda Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I/B,\" kutip Harian Rakyat Cirebon dari Perpres tersebut.
Sumber: