Panitia Pilkades Minta Pendistribusian Surat Suara Tak Mepet

Panitia Pilkades Minta Pendistribusian Surat Suara Tak Mepet

JATITUJUH – Camat Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Junaedi SSos memastikan  semua logistik jelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di wilayahnya 15 Juli mendatang sudah siap. Logistik tersebut tinggal dikirim ke desa Pilangsari dan Panyingkiran, yang akan menggelar pilkades.
\"surat
Penyortiran surat suara di kecamatan Jatitujuh. Foto: Hasan/Rakyat Cirebon
Menurut Junaedi, tiga hari jelang  Pilkades tersebut, semua kesiapan Pilkades sudah hampir rampung, termasuk persoalan logistik. Namun, pihaknya masih menunggu instruksi dari Pemkab Majalengka terkait kapan surat suara akan didistribusikan ke desa masing-masing. Sementara untuk surat panggilan bagi pemilih serta kotak suara, sudah didistribusikan kemarin, Selasa (11/7).

“Semua sudah didistribusikan, tinggal surat suara yang masih ada di kecamatan kemungkinan antara besok (hari ini, red) atau H-1 pencoblosan. Untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sendiri, di Desa Pilangsari sekitar 4032 sementara untuk Panyingkiran sekitar 3200 suara,” ujarnya.

Sementara itu, Panitia Pilkades Pilangsari, Wawan Hermawan berharap pendistribusian surat suara jangan terlalu mepet dengan waktu pelaksanaan. Pasalnya jika terlalu mepet, hal itu bisa membuat panitia terburu-buru dalam proses penyortiran dan pemeriksaan, meskipun ketika sampai di kecamatan proses tersebut sudah dilakukan.

“Dengan jumlah DPT yang cukup banyak tentu itu akan membuat panitia bekerja ekstra keras. Sebab proses penulisan surat panggilan dan proses pelipatan sampai penyortiran surat suara membutuhkan waktu. Akan tetapi kami sebagai panitia sudah komitmen dan bertanggungjawab untuk mensukseskan kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Majalengka Rahmat Gunandar AP MSi menjelaskan, untuk pelaksanaan pilkades serentak, Pemerintah Kabupaten Majalengka hanya berposisi sebagai tim fasilitasi yang bertugas memandu dan memonitor pelaksanaan Pilkades agar tetap berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Pelaksana teknis di lapangan, dilakukan oleh masing-masing panitia pilkades yang tersebar di 62 Desa penyelenggara Pilkades serentak. Serta dikoordinir oleh masing-masing kecamatan yang desa-desanya menggelar pelaksanaan pilkades serentak, termasuk soal pengadan logistic.

“Dalam penyediaan logistic ini, yakni surat suara dan surat panggilan untuk pemilih, itu dihandel pihak kecamatan, kalau kotak suaranya pinjam ke KPU. Kami disini hanya tim fasilitasi, misalnya mendesain bentuk surat suara termasuk menyeting security printingnya agar tidak mudah dipalsukan. Tapi, laporan terakhir yang kami terima, semua logistik sudah siap, termasuk surat panggilan bagi pemilih,” ujarnya.

Mengenai pelaksanaan Pilkades serentak tersebut, 62 kursi jabatan Kepala Desa yang tersebar di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Majalengka. Sedangkan, jumlah total pemilih dalam Pilkades serentak ada sekitar ratusan ribuan pemilih yang bakal menyalurkan hak pilihnya di TPS pada 15 Juli mendatang.

Dalam Pilkades serentak ini, sambung Rahmat, Pemkab Majalengka telah memiliki pengalaman menggelar Pilkades serentak sebelumnya tahun 2015 yang diikuti 127 desa. Hanya saja, kriteria desa-desa yang menggelar Pilkades serentak tentu berbeda, baik dari segi kultur dan persoalan yang dihadapinya. Sehingga, jadi perlu kerja ekstra dari Pemkab yang memandunya, serta jajaran aparat keamanan untuk menjaga situasi kondusifitas di daerah yang melaksanakan Pilkades. 

Namun, ada beberapa hal regulasi baru yang terdapat dalam Pilkades serentak kali ini, diantaranya dalam hal teknis pemungutan suara Pilkadesdilakukan pemungutan suara per blok/dusun. Misalnya, warga asal dusun A dari sebuah Desa, memasukan surat suara yang telah dicoblosnya ke kotak suara khusus dusun A dan seterusnya. Begitupun dalam proses penghitungan suaranya.

Sehingga, karena keterbatasan sarana dan anggaran untuk menjalankan amanat regulasi tersebut pihaknya meminjam kotak suara dari KPU, sesuai jumlah blok yang menyelenggarakan Pilkades, dari 62 desa terdapat sekitar 297 blok/dusun sehingga jumlah kotak suara yang dipinjam dari KPU juga berjumlah sesuai keberadaan banyaknya blok/dusun tersebut.(hsn)

Sumber: