Ketua DPC Hanura Dorong Fraksi Bentuk Pansus Nikah Siri
Selasa 18-04-2017,13:00 WIB
CIREBON – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Cirebon, menginstruksikan pimpinan Fraksi Bintang Hanura agar ikut membentuk Pansus atas dugaan kasus yang menyeret Bupati Cirebon H Sunjaya Purwadisastra.
|
Ketua DPC Hanura, Yatsawi (kanan). Foto: Ist./Rakyat Cirebon |
Hal itu dikuatkan dalam surat tertanggal 17 April yang berisi, fraksi Bintang Hanura DPRD agar menyikapi informasi yang berkembang berkenaan dengan aspirasi kelompok masyarakat yang resmi diterima fraksi.
“Menyikapi persoalan dugaan nikah siri yang laporannya sudah masuk kepada fraksi dari pihak yang diduga sebagai korban, karena saat ini tengah berkembang. Kami instruksikan agar fraksi segera ikut sepenuh hati membentuk pansus,” tutur Ketua DPC Hanura, Yatsawi SH.
Dalam surat tersebut DPC Hanura juga sangat menyayangkan sikap kepala daerah yang telah memberikan klarifikasi kepada media yang kurang mendinginkan suasana. Ia mengindikasikan hal itu sebagai tindakan kesengajaan hanya untuk membersihkan namanya dari jeratan hukum.
“Tapi klarifikasi bupati dibantah oleh tim pengacara Elly karena mempunyai saksi-saksi dan bukti yang memang melihat langsung proses nikah siri itu,” paparnya.
Pada saat memberikan klarifikasi di media massa belum lama ini, Bupati Sunjaya menurutnya sempat menyebut bahwa Elly hanya janda kampung yang tidak selevel dengan Dewi Persik. Selain itu ada beberapa kalimat lain yang dianggap kurang etis, bahkan dianggap merendahkan derajat perempuan.
“Sangat memprihatinkan statemen yang keluar dari mulut bupati terkait kasus yang dihadapinya jauh dari kaedah kesopanan. Apalagi bupati pecan lalu mendapatkan gelar doktor,” sambungnya.
Oleh karenannya, lanjut Yayat, dari pertimbangan tersebut pihaknya mengirimkan surat intruksi untuk mendorong fraksi ikut membuat Pansus.
Lebih lanjut Ia juga mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pencarian informasi data dan fakta. Hasilnya dari data dan fakta, pihaknya menemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) nomor 1/1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 2, pasal 4, pasal 5 Jo peraturan pemerintah nomor 9/1975 pasal 41 huruf b.
“Instruksi yang kami sampaikan pada fraksi untuk kemudian ditindaklanjuti, sesuai dengan aturan partai dan perundang-undangan yang tidak berseberangan dengan norma-norma, agama, budaya dan etika masyarakat Kabupaten Cirebon,” harapnya. (ari)
Sumber: