Satpol PP Kota Cirebon Dapat Tembusan, Tapi Belum Ada Arahan
Perwakilan para pedagang di jalan Kesambi Raya, yang merupakan jalan Provinsi saat mengadu kepada DPRD Kota Cirebon. Mereka menunjukkan dia surat teguran. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Surat teguran kedua yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) kepada para pedagang di sepanjang jalur Provinsi, termasuk di Kota Cirebon ditembuskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon.
Sebagaimana diketahui, surat teguran kedua dilayangkan pada tanggal 24 September lalu,ndan pada surat teguran kedua, para pedagang kembali diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri paling lambat tujuh hari sejak surat diterbitkan.
Namun pada surat teguran kedua, DBMPR memberikan peringatan, jika pedagang tidak membongkar secara mandiri dalam waktu 7 hari, maka akan dilakukan penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:KONI Lepas Kontingen Futsal ke Ajang BK-Porprov di Garut
Saat dikonfirmasikan Rakyat Cirebon, Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima tembusan dari DBMPR, terkait surat teguran kedua.
"Benar mas, terkait itu kita di Kota Cirebon sudah terima surat tembusan," ungkap Edi, Selasa (30/09).
Didalam surat tersebut, lanjut Edi, memang disebutkan bahwa para pedagang diminta untuk membongkar secara mandiri warung-warung mereka.
BACA JUGA:Bersama Pegadaian MengEMASkan Indonesia
Namun demikian, setelah menerima surat, sampai saat ini belum ada arahan lebih lanjut dari Pemprov melalui DBMPR, meskipun jika dihitung tujuh hari setelah surat teguran kedua turun, jatuh pada tanggal 01 Oktober hari ini.
"Belum ada arahan lanjutan mas, kita tunggu," lanjut Edi.
Jikapun nantinya dilakukan penertiban, dijelaskan Edi, nanti akan menjadi kewenangan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat, karena ruas jalannya memang kewenangan Provinsi.
BACA JUGA:PGN Area Cirebon Beri Edukasi Pelanggan Komersial Industri
"Sepertinya nanti kita back up saja, kalaupun harus turun, nanti dari Pol PP Provinsi, nanti kita koordinasi lebih lanjut," jelas Edi.
Jika nanti teguran kedua ini berujung penertiban, Edi percaya para pedagang bisa menerima dan kooperatif, hanya saja jika ada suara yang ingin disampaikan oleh para pedagang, setidaknya itu tetap didengarkan dan menjadi masukan.
Sumber: