Pelantikan Kepala Sekolah Tunggu Tindak Lanjut BKPSDM

Pelantikan Kepala Sekolah Tunggu Tindak Lanjut BKPSDM

JELASKAN. Kadisdik Kabupaten Cirebon, Ronianto menjelaskan ada 182 posisi Kepsek SD dan 22 posisi Kepsek SMP diisi oleh Plt. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

*** Ada 182 Kepsek SD dan 22 Kepsek SMP Diisi Plt

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon mencatat masih banyak posisi kepala sekolah yang saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Ronianto SPd MM menyebutkan terdapat sekitar 182 kepala sekolah dasar (SD) dan 22 kepala sekolah menengah pertama (SMP) yang masih dijabat Plt.

BACA JUGA:Warga Protes TPS Berjarak 10 Meter dari Rumah, Keluhkan Bau dan Lalat

Menurut Ronianto, proses pengisian jabatan kepala sekolah sebenarnya telah dilakukan. Izin dari kementerian terkait juga sudah terbit. Namun, pelantikan belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu tindak lanjut dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Prosesnya sudah berjalan, izinnya sudah keluar dari kementerian. Sekarang tinggal menunggu tindak lanjut dari BKPSDM,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keterlambatan pengisian jabatan kepala sekolah sebelumnya disebabkan oleh perubahan regulasi. Pada aturan lama, jabatan kepala sekolah hanya dapat diisi oleh guru penggerak.

Ketentuan tersebut kemudian diubah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen Disdakmen) Nomor 7 Tahun 2025.

“Sekarang sudah tidak disyaratkan lagi kepala sekolah harus dari guru penggerak. Syarat itu dicabut sejak Juni 2025,” jelas Ronianto.

Perubahan regulasi tersebut membuat proses yang sebelumnya sudah ditempuh tidak bisa dilanjutkan. Disdik Kabupaten Cirebon kemudian melakukan rekrutmen ulang. Pada Oktober 2025, rekrutmen dibuka bagi guru di luar guru penggerak.

“Alhamdulillah sekarang sudah terpenuhi. Rekrutmen ulang ini menyesuaikan dengan sistem dan aturan yang baru,” katanya.

BACA JUGA:Delapan Fraksi Setujui Perubahan Perda PDRD, F-PAN Berikan Syarat

Ronianto menambahkan, salah satu kendala pada aturan lama adalah batasan usia. Guru penggerak dibatasi maksimal usia 50 tahun, sehingga banyak guru berpengalaman yang tidak bisa mengikuti proses. Dengan aturan baru, batasan usia tersebut sudah dihapus.

“Sekarang sudah dibebaskan. Banyak kandidat kepala sekolah yang usianya di atas 50 tahun. Bahkan jumlahnya lebih dari 100 orang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, ASN dari kalangan guru pensiun pada usia 60 tahun. Dengan demikian, calon kepala sekolah yang dilantik di usia di atas 50 tahun masih memiliki peluang menjabat sekitar empat tahun.

Saat ini, Disdik Kabupaten Cirebon telah menyiapkan cadangan calon kepala sekolah. Untuk jenjang SD, terdapat sekitar 50 calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan siap dilantik. Sementara untuk SMP, terdapat enam calon yang sudah dinyatakan layak, namun belum dapat diproses karena formasi jabatan belum tersedia.

BACA JUGA:7 HP Realme Harga 2 Jutaan Terbaik 2025: Spek Tinggi Tak Harus Mahal

“Secara kesiapan, kami sudah siap. Data juga sudah masuk ke aplikasi KSPS Direktorat Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Kemendikdasmen,” pungkasnya.

Disdik menargetkan seluruh proses pengisian kepala sekolah definitif dapat rampung pada akhir tahun ini, sehingga pada 2026 tidak lagi banyak sekolah yang dipimpin oleh Plt. (zen)

Sumber: