INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID–Wacana penggunan hak angket oleh legislatif mulai berhembus pasca tertundanya kesepakatan terhadap hasil pembahasan KUA-PPAS 2023 dan KUPA 2022.
Hal ini dipicu adanya anggapan rekomendasi hak interpelasi DPRD yang tidak ditindaklanjuti oleh eksekutif.
Pernyataan dari sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu pun bermunculan. Padahal, dalam rekomendasi interpelasi yang dilayangkan merupakan bagian dari upaya untuk mengingatkan eksekutif.
Tanggapan terhadap hal itu diantaranya disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Indramayu, H Muhaemin.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah masih tidak harmonisnya bupati dan wakil bupati (wabup). “Kami lihat sampai saat ini fungsi dari wakil bupati tidak diperankan dalam pemerintahan,” jelas Muhaemin, Jumat (19/8).
BACA JUGA:Salurkan Bantuan kepada Desa Penyangga, Pekerja RU VI Tampil dengan Pakaian Daerah
Poin lainnya, kata dia, yakni soal tata kelola pemerintahan. Sampai saat ini masih ada jabatan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang masih kosong sejak hak interpelasi dilayangkan sebelumnya. Bahkan terjadi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Indramayu.
Oleh karena itu, lanjutnya, sebagai bentuk kasih sayang, DPRD Indramayu memungkinkan untuk menaikkan hak interpelasi menjadi hak angket.
Hak angket diketahui merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Terpisah, Ketua Fraksi PKB, Ahmad Mujani Nur mengatakan, terkait wacana hak angket, PKB masih akan melihat lebih jauh tindak lanjut dari eksekutif terlebih dahulu.
Jika tidak ada perbaikan, kata dia, PKB pun turut mendukung apapun pendapat mayoritas legislatif terkait hak angket tersebut. “Kami mendukung jika memang belum ada tindak lanjut yang lebih baik,” ucapnya.
BACA JUGA:Belum ada Kesepakatan Eksekutif dengan Legislatif, Pembahasan KUA-PPAS Terpaksa Ditunda
Menurutnya, hak angket itu salah satu cara untuk mengingatkan penyelenggara negara. Dalam hal ini, DPRD memiliki hak dan eksekutif pun punya hak.
“Dua lembaga ini, dalam undang-undang mengatur sebagai penyelenggara tapi eksekutornya eksekutif. Legislatif tupoksinya cuma tiga. Yaitu, budgeting, legislasi, dan pengawasan atau controling,” kata dia.
Sementara itu, Fraksi Merah Putih dan Fraksi Demokrat-Perindo DPRD Indramayu belum bisa memutuskan sikap. Mengingat kedua fraksi tersebut merupakan fraksi gabungan dan harus dilakukan rapat internal terlebih dahulu.