PDAM Pastikan Kasus AN Tak Ganggu Pelayanan

PDAM Pastikan Kasus AN Tak Ganggu Pelayanan

Direktur Utama PAM-TGN, Sofyan Satari. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

Sebelumnya, AN pun bertugas sebagai penyelam pada Sub Seksi Sumber Air Seksi Sumber Air dan Transmisi Bagian Produksi PAM-TGN. 

BACA JUGA:UGJ Lepas 1013 Mahasiswa KKN, Didorong Bantu Masyarakat Selesaikan Persoalan Desa

Pada saat kasus ini mulai mencuat, dan audit dilakukan, AN pun dimutasikan dari Staf Sub Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Seksi Kas Bagian Keuangan ke Kantor Reservoir Kepompongan Kabupaten Cirebon sebagai staf bagian Distribusi, hingga akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. (sep) 

Sumber: