Disdik : Pelaku Dugaan Pelecehan Anak Akan Dipindahtugaskan
JELASKAN. Kadisdik Kabupaten Cirebon, Ronianto menjelaskan terduga pelaku pelecehan anak akan dipindahtugaskan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID — Pelaku dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur akan dipindahtugaskan. Pelakunya, diduga merupakan oknum guru salah satu SDN di Kecamatan Weru. Statusnya sebagai ASN aktif.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Ronianto SPd MM, menyampaikan pihaknya telah memulai proses evaluasi terhadap guru bersangkutan, dan tengah mempelajari sejauh mana keterlibatan dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Korban Pelecehan Oknum Guru di Weru Resmi Lapor ke Polisi
“Kami masih mendalami dan mempelajari seperti apa keterlibatannya. Kami sudah mengundang untuk klarifikasi, tapi yang bersangkutan kebetulan sedang sakit, sehingga belum bisa hadir,” ujar Ronianto kepada awak media.
Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan berencana memindahkan guru tersebut dari lokasi tugas saat ini ke tempat lain. Namun, Ronianto menyadari bahwa pemindahan bukan jaminan perbuatan serupa tidak akan terulang.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Weru, 9 Korban Sudah Teridentifikasi
“Bisa saja terjadi di mana pun, tapi kami harus segera mengambil langkah untuk melindungi anak-anak yang kemarin menjadi korban agar tidak mengalami trauma lebih dalam,” jelasnya.
Menanggapi kemungkinan sanksi, Ronianto menyatakan bahwa proses tersebut akan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
BACA JUGA:DPPKBP3A Nunggu Hasil Asesmen Terkait Korban Pelecehan Oknum Guru
“Sanksi akan kita koordinasikan dengan BKPSDM. Kita pelajari dulu sejauh mana kesalahannya. Jika terbukti, akan kita tindak sesuai aturan,” katanya.
Saat ini, para korban yang disebut berjumlah lebih dari sembilan anak telah mendapatkan pendampingan dari KPAID serta mendapat rujukan penanganan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).
“Penanganan anaknya dilakukan oleh DPPKBP3A, sedangkan kami fokus menangani aspek kedinasan terhadap guru yang bersangkutan,” tambahnya.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi berat seperti pensiun dini, Ronianto mengatakan hal tersebut tergantung pada hasil pemeriksaan mendalam. Ia juga menegaskan bahwa sebagai Ketua PGRI, dirinya tetap berkomitmen untuk bersikap adil.
BACA JUGA:Anak Dibawah Umur Alami Trauma Setelah Dilecehkan
“Apapun kesalahannya, kami akan bertindak seadil-adilnya, sesuai dengan aturan. Kalau memang bersalah, tentu akan ada hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Menanggapi adanya laporan yang disebut telah masuk ke Polresta Cirebon dari pihak wali murid, Ronianto mengaku belum menerima informasi resmi. Namun ia membuka kemungkinan adanya pendampingan hukum terhadap guru tersebut, jika memang diperlukan. (zen)
Sumber: