Mulai 2026, Urusan Haji Bukan Kewenangan Kemenag

Mulai 2026, Urusan Haji Bukan Kewenangan Kemenag

JELASKAN. Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, H Slamet SAg MPd, menjelaskan penyelenggaraan haji bukan lagi menjadi ranah Kemenag, Selasa (23/9). FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Di era Presiden Prabowo Subianto, penyelenggaraan ibadah haji tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Ada kementerian sendiri, yakni Kementerian Haji dan Umrah.

Itu kementerian baru, setelah RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan DPR RI. Kemudian Presiden pun melantik Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf dan Dahnil Azhar Simanjuntak, Selasa lalu (8/9).

BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Cirebon Dukung Restorative Justice untuk Kasus Penjarahan

Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, H Slamet SAg MPd, menjelaskan seluruh aset, anggaran, serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang sebelumnya menangani haji melalui unit Pelayanan Terpadu Haji dan Umrah (PLHUT), akan diserahkan kepada kementerian baru tersebut.

“Aset, SDM, hingga anggarannya akan dipilah. Mana yang tetap milik Kemenag, dan mana yang menjadi bagian dari Kementerian Haji dan Umrah. Struktur organisasinya juga akan disesuaikan, dari tingkat pusat hingga ke daerah,” jelas Slamet.

Meskipun peralihan ini akan efektif berlaku mulai 2026, penataan struktur organisasi sudah mulai dipersiapkan sejak sekarang. Di tingkat kabupaten dan kota, jabatan kepala kantor haji nantinya masih bersifat Pelaksana Tugas (Plt).

“Untuk pejabat Plt di daerah, datanya sudah mulai diminta. Ini bagian dari percepatan pembentukan struktur baru,” tambahnya.

Sementara di tingkat pusat, akan dibentuk Direktorat Jenderal yang membawahi sejumlah direktur (eselon II), kepala kantor wilayah (kanwil), hingga kepala kantor kabupaten/kota yang kini dijabat oleh kepala seksi (Kasi) Haji dan Umrah.

Meski terjadi pemisahan, Slamet optimis pelayanan haji akan lebih profesional dengan hadirnya kementerian khusus. SDM yang selama ini sudah berpengalaman di Kemenag, kata dia, juga akan direkrut kembali ke Kementerian Haji dan Umrah.

“Karena mereka sudah punya pengalaman, saya yakin bisa langsung bekerja dengan baik. Nantinya juga akan ada rekrutmen baru, terutama untuk jabatan eselon II, III, dan IV,” tuturnya.

Slamet juga memastikan, pemisahan urusan haji ini tidak akan membuat Kemenag kekurangan tenaga. Pasalnya, SDM yang selama ini menangani haji memang berada di unit khusus dan tidak berdampak langsung pada layanan bidang lain.

BACA JUGA:DPRD Kompak Soroti Jalan Rusak

“Masih banyak seksi lain di Kemenag seperti Pendidikan Madrasah, Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam, Bimas, serta Zakat dan Wakaf. Jadi tidak ada pengurangan SDM,” tegasnya.

Terkait kuota haji, Slamet menyebut masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Menurutnya, penentuan kuota sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi, sementara Indonesia hanya bisa mengusulkan.

“Kami hanya bisa mengusulkan, keputusan tetap ada di tangan Arab Saudi,” pungkasnya. (zen)

Sumber: