Swalayan Bisa Mematikan Pedagang Kecil, Komisi III DPRD Tegaskan Perlu ada Perda Pengganti

Swalayan Bisa Mematikan Pedagang Kecil, Komisi III DPRD Tegaskan Perlu ada Perda Pengganti

KAJIAN. Ketua Komisi 3 DPRD Indramayu, Imron Rosadi (kedua dari kanan) saat menerima naskah akademik dan draf raperda inisiatif dari Fakutlas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON--

BACA JUGA:Jalan Rusak Sepanjang Satu Kilometer

Dipaparkan, latar belakang diajukannya raperda inisiatif tersebut diantaranya untuk mewujudkan keberadaan pasar rakyat yang bersih, aman, nyaman, serta berkeadilan secara bertahap dan berkesinambungan. Berikutnya, mengatur keberadaan dan pendirian pusat perbelanjaan maupun toko swalayan agar tidak merugikan apalagi mematikan pasar rakyat, koperasi, dan UMKM yang sudah ada.

Dianggap penting pula untuk menjaga stabilitas perekonomian dan meningkatkan pendapatan masyarakat untuk kesejahteraan. Kemudian meningkatkan peran pasar rakyat sebagai entitas ekonomi yang produktif, wahana interaksi sosial yang komunikatif, dan sumber pendanaan yang efektif bagi terselenggaranya pelayanan publik di sektor perdagangan.

Selain itu, aturannya untuk memberikan perlindungan, penataan, serta pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen, dan entitas ekonomi lainnya. "Selanjutnya dibahas pada tingkat panitia khusus," tandasnya.

Sumber: