RUU PPSK Ditolak, Dekopinda Ancam Turunkan Pasukan ke Jalan

RUU PPSK Ditolak, Dekopinda Ancam Turunkan Pasukan ke Jalan

Dekopinda Kabupaten Cirebon mendesak agar RUU PPSK dibatalkan. Kalau tidak digubris, gerakan koperasi siap turun ke jalan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID – Wacana pemerintah menghasilkan Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) mendapat banyak protes keras para pelaku gerakan koperasi. Salah satunya, dari Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Cirebon. 

Alasannya RUU PPKS itu, dinilai merusak tatanan per koperasian. Nantinya koperasi simpan pinjam, akan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dekopinda pun mengancam akan turun ke jalan. Ancaman itu, lantang disuarakan. Manakala, pemerintah keukeuh mewujudkan wacana RUU PPSK. 

"Bila pemerintah mengabaikan aspirasi penolakan ini, gerakan koperasi akan mengadakan aksi demo besar-besaran," kata Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon, Pandi SE kepada Rakyat Cirebon, Jumat (25/11).

Pandi pun sampai menyebut, penolakan itu, kompak dilakukan oleh gerakan koperasi. Bukan hanya dari Cirebon saja. Tapi daerah lain pun sama. Sudah ditentukan waktunya, nanti 7 Desember 2022 akan melakukan protes keras ke Jakarta, dengan mendirikan panggung di jalan. 

BACA JUGA:Sapa Konstituen, Affiati Hibahkan Ambulance Gratis Untuk Masyarakat

"Ancaman kami ini, kalau pemerintah tetap keukeuh dan mengabaikan aspirasi dari kami. Kami sudah bersepakat, 7 Desember nanti waktu yang tepat untuk aksi ke jalan," katanya. 

Pihaknya tidak sekedar membual. Semua sudah diperhitungkan secara matang. Karena Dekopinda sendiri sudah merapatkan barisan, bersama jajaran pengurus dan pegiat koperasi. "Kami mendorong Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) agar berupaya sekuat tenaga membatalkan RUU PPSK yang tidak sejalan dengan prinsip per koperasian," kata Pandi.

Kewenangan koperasi, berada dibawah Kementrian Koperasi. Bukan dibawah naungan Kementrian Keuangan. Artinya, pengawasannya itu lebih baik oleh Kementrian Koperasi, bukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

BACA JUGA:DPRD Telurkan 16 Perda Baru Selama 2022

Diakhir, politisi PKB itupun menyatakan selamat kepada Dekopin, yang akan mengadakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas). Ia pun meminta, pada saat Rapimnas nanti, penolakan UU PPSK itu, lantang disuarakan. Dibahas secara matang." Kami minta, membahas penolakan RUU PPSK ini harus menjadi bahasan serius pada saat Rapimnas," pungkasnya.

Sumber: