Pejabat Eselon II Bisa Jadi Pj Bupati Cirebon, Sekda Tunggu Surat Resmi Mendagri

Pejabat Eselon II Bisa Jadi Pj Bupati Cirebon, Sekda Tunggu Surat Resmi Mendagri

Sekda Hilmy enggan berasumsi terkait AMJ Bupati, sambil menunggu surat resmi Kemendagri. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Dr H Hilmy Riva'i MPd enggan berasumsi terkait akhir masa jabatan (AMJ) Bupati dan penjabat (Pj) Bupati.

Pihaknya lebih baik menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, kapan AMJ Bupati Cirebon ditetapkan.

Pun terkait mengenai mekanisme pengisian Pj Bupati yang akan menempatinya nanti seperti apa. "Sampai saat ini masih belum ada kepastian secara resmi dari Kemendagri tentang AMJ. Saya tidak berani memberikan kepastian berdasarkan asumsi dan perkiraan," kata Hilmy, Rabu (15/3).

"Kita pemerintah daerah menunggu ketetapan resmi saja dari Kemendagri," lanjutnya.

Asumsi dimaksud lanjut Hilmy, terkait mengkomparasikan dengan daerah lain atau perbedaan-perbedaan yang lainnya kaitan dengan AMJ. Yang jelas, Hilmy menegaskan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemendagri RI.

BACA JUGA: Dishub Layani Permintaan Keterbukaan Informasi dari Fokkopimmas, Asdullah: Tak Perlu Takut

Yang pasti lanjut Hilmy, terkait Pj Bupati Cirebon, seluruh aparatur sipil negara (ASN) eselon II, baik di kabupaten, provinsi, ataupun pusat, baik dari Kemendagri maupun instansi vertikal yang lainnya berpotensi mendapatkan kesempatan untuk ditetapkan sebagai Pj Bupati.

"Sepanjang persyaratannya eselon II. Sekda kabupaten atau kota yang lainnya juga punya kesempatan. Karena sesama eselon II," ungkap Hilmy.

Artinya, lanjut dia, sekda berpotensi dan memiliki kesempatan yang sama untuk menempati posisi Pj Bupati. Sebab, kata dia, jika kepala SKPD atau dinas adalah eselon II b, sekda adalah eselon II a. Terkecuali sekda provinsi yang eselonnya I b.

"Sebagai contoh yang sudah jadi Pj dari jabatan sekda adalah Kota Cimahi," ungkap Hilmy.

Terpisah Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa mengaku, telah mengetahui terkait AMJ seluruh kepala daerah yang berakhir di 2023. Lahirnya keputusan itu, berdasarkan kesepakatan antara KPU RI dengan Kemendagri.

BACA JUGA: Jabatan Imron Berakhir Desember 2023, Januari 2024 Diganti Pj Bupati

Di awal pegangan KPU berdasarkan perspektif UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Artinya, disesuaikan dengan  kondisi eksisting pilkada sebelumnya. Sementara Kemendagri mengacu berdasarkan SK pelantikan.

Namun, kata dia, nampaknya sudah ada isyarat dan kesamaan persepsi antara Kemendagri dan KPU dimana penentuannya itu dengan mengacu pada UU Pilkada.

Menurut Yadi, poin-poin yang telah disampaikan DPRD dimedia itu benar. Tapi, semua pemerintah daerah yang melaksanakan pilkada serentak di 2024 tetap menunggu peraturan baru terkait dengan AMJ kepala daerah.

"Aturan terbarunya belum muncul. Kurang lebihnya poin-poinnya seperti itu. Dan aturan yang akan dibuat nanti berkaitan dengan penegasan AMJ seluruh kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada 2024," terang Yadi.

Termasuk kompensasi kaitan dengan sisa AMJ, bahwa kepala daerah dapat kompensasi gaji pokok, dari sisa masa jabatan. Dan seluruh hak kepala daerah diberikan. Termasuk Cirebon.

"Salah satu poin yang akan dituangkan. Itu menurut informasi dari temen temen biro pemerintahan pemprov Jabar, bahwa salary kepala daerah diberikan sesungguhnya," kata pria yang merupakan mantan Sekretaris Diskominfo.

BACA JUGA: Kisruh Limbah Pokphand; Pemdes Astanajapura Keluarkan Somasi, yang Dituduh Siapkan Bukti, Bukan Opini

Sampai saat ini aturan itu belum dibahas oleh pemangku kebijakan. Hanya saja, seluruh kota/Kabupaten lainnya meminta agar pemprov segera mengusulkan ke pusat supaya tidak terlalu mepet di AMJ.

Sebab, pihaknya harus menyiapkan dokumen LKPj dan AMJ kepala daerah. "Artinya, kalau aturan itu betul. Tolong segera dibuat. Karena kami harus memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan LKPj," imbuhnya.

Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan ST menjelaskan semua eselon II berkesempatan menduduki posisi Pj Bupati Cirebon. Tak terkecuali sekda sekalipun. Sebab jabatan sekda sudah eselon IIa. Hal itu juga berdasarkan hasil konsultasi pihaknya ke Biro Hukum Pemprov Jabar.

"Jadi saya tegaskan, semua eselon II memiliki kesempatan untuk menduduki posisi Pj Bupati. Karena tadi, syaratnya adalah eselon II yang bisa menempati Pj Bupati," kata Sofwan.

Hanya saja, kata Politisi Partai Gerindra ini, sesuai hasil konsultasi untuk mekanismenya, tiga calon diusulkan atas rekomendasi DPRD Kabupaten Cirebon, tiga calon diusulkan atas rekomendasi dari Pemprov Jabar.

"Nanti dari enam calon itu yang menentukan siapa yang berhak menempati posisi Pj Bupati adalah Kemendagri," pungkasnya. (zen)

Sumber: