Kemendikbud Lakukan Pembedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Akademik

Kemendikbud Lakukan Pembedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Akademik

PERTEMUAN. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud) berupaya lakukan pembedaan jabatan fungsional dan akademik dalam perguruan tinggi. Sebagai respon atas hal itu, digelar Pertemuan Forum Warek I PTKIN selama tiga hari di UIN Suraka-PERTEMUAN. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud) berupaya lakukan pembedaan jabatan fungsional dan akademik dalam perguruan tinggi. Sebagai respon atas hal itu, digelar Pertemuan Forum Warek I PTKIN selama tiga hari di UIN Suraka-PERTEMUAN. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud) berupaya lakukan pembedaan jabatan fungsional dan akademik dalam perguruan tinggi. Sebagai respon atas hal itu, digelar Pertemuan Forum Warek I PTKIN selama tiga hari di UIN Suraka

CIREBON – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud) berupaya lakukan pembedaan jabatan fungsional dan akademik dalam perguruan tinggi. 

Sebagai respon atas hal itu, digelar Pertemuan Forum Warek I PTKIN selama tiga hari di UIN Surakarta, Kamis - Sabtu (18-20/4/2024). 

Delegasi IAIN Syekh Nurjati Cirebon diwakili Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan, Prof Dr H Jamali MAg.

FGD dilakukan guna membahas tema respon kebijakan kemendikbud dan kemenag pasca ditetapkannya Kemenpan RB No.1 tahun 2023. 

Kebingungan para pengelola PTKIN dengan diberlakukan Permenpan RB No.1/2023, maka pedoman kenaikan pangkat dan jabatan dosen yang dipakai belum jelas. 

Oleh karena itu, para warek I sebagai unsur pimpinan yang sering berhubungan dengan dosen memerlukan kepastian pedoman.

Apalagi sementara ini ada kebijakan tidak ada kenaikan pangkat dan jabatan sebelum ditetapkannya pedoman yang baru.

Namun kenaikan pangkat yang sama dan golongan yang berbeda masih bisa dilakukan misal pangkat dari Penata Tingkat I/IIIc ke Penata Tingkat I/IIId. Artinya, golongan naik namun pangkat masih sama dengan pangkat sebelumnya.

“Dalam forum ini juga dibahas mengenai Angka Kredit Integrasi. Contoh kasus kedudukan seorang dosen dengan Pangkat/Golongan Penata IIIc tmt 1 April 2022," ujar Jamali.

Jamali menambahkan, dosen yang bersangkutan boleh naik pangkat/golongan ke Penata Tingkat I/IIId setelah 2 tahun yaitu 1 April 2024 dengan angka kredit 100. Angka kredit integrasi yang dimiliki 403,56. 

Angka kredit masih sisa 303,56 untuk naik ke pangkat/Golongan Pembina/IVa. Kenaikan pangkat/golongan dari Penata Tingkat I/IIId ke Pembina/IVa diperlukan AK integrasi 100. 

"Pada 1 April 2026 yang bersangkutan dapat mengajukan kenaikan pangkat/ golongan ke Pembina/IVa," katanya.

Secara simultan atau serial dapat mengajukan kenaikan/promosi jabatan dari Lektor ke Lektor Kepala dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan, seperti persyaratan khusus jabatan (misalnya kualifikasi Pendidikan), uji kompetensi dan peta jabatan. 

"Pada saat menduduki jabatan fungsional yang baru maka angka kredit integrasi mulai dari nol lagi," tambahnya.

Sumber: