Kemendikbud Lakukan Pembedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Akademik

Kemendikbud Lakukan Pembedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Akademik

PERTEMUAN. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud) berupaya lakukan pembedaan jabatan fungsional dan akademik dalam perguruan tinggi. Sebagai respon atas hal itu, digelar Pertemuan Forum Warek I PTKIN selama tiga hari di UIN Suraka-PERTEMUAN. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud) berupaya lakukan pembedaan jabatan fungsional dan akademik dalam perguruan tinggi. Sebagai respon atas hal itu, digelar Pertemuan Forum Warek I PTKIN selama tiga hari di UIN Suraka-PERTEMUAN. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud) berupaya lakukan pembedaan jabatan fungsional dan akademik dalam perguruan tinggi. Sebagai respon atas hal itu, digelar Pertemuan Forum Warek I PTKIN selama tiga hari di UIN Suraka

Kinerja selama periode 1 April 2023 sampai dengan 1 April 2026 dinilai menggunakan angka kredit integrasi dapat ditambahkan untuk kenaikan pangkat/golongan sampai dengan Pembina/IVa dan naik jabatan ke Lektor Kepala jika Angka kredit yang diperlukan masih kurang. 

Untuk kasus ini, angka kredit integrasi dosen yang bersangkutan tidak kurang atau sudah mencukupi. Disarankan oleh narasumber yang sekaligus anggota tim penilai PAK, Prof Dr Sutikno, dalam melakukan kelola waktu kenaikan pangkat dan jabatan secara tepat, supaya kelebihan angka kredit dapat dimanfatkan.

Untuk jabatan fungsional dosen rumpun ilmu umum (Kemendikbudristek) konversi angka kredit konvensional ke integrasi akan menggunakan aplikasi sister, sedangkan untuk dosen rumpun ilmu agama menggunakan aplikasi https://dispakati.bkn.go.id. 

Aplikasi Dispakati adalah aplikasi berbasis online yang ditujukan untuk membantu instansi pemerintah pusat/daerah dan/atau instansi pembina dalam melakukan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi bagi pejabat fungsional di lingkungannya dan/atau yang menjadi binaannya.

Dokumen yang dibutuhkan untuk konversi angka kredit dari angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi adalah (1) dokumen penetapan angka kredit konvensional terakhir. 

Ini diperoleh dari hasil kenaikan pangkat/jabatan, (2) dokumen penetapan pengakuan angka kredit konvensional (pengajuan kinerja sampai dengan 31 Desember 2022). 

Ini diperoleh dari hasil pengakuan/kenaikan pangkat atau jabatan yang tidak memenuhi persyaratan, (3) Dokumen hasil penilaian kinerja dosen sesuai Permenpan RB No.1 tahun 2023.

Dengan catatan, angka kredit sesuai predikat kinerja 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

Permenpan RB No.1/2023 menghendaki setiap ASN memiliki—setidaknya—dua talenta agar pengisian jabatan ke depan mudah untuk mencari orang yang diperlukan. 

Artinya, seorang ASN tidak hanya memiliki keterampilan sesuai kompetensi atau keahliannya saja namun ia harus menambah keterampilan lainnya yang dibutuhhkan oleh lembaga. (wan)

Sumber: