Relawan Bawa 11 Dus Berkas Dukungan untuk Daftarkan Suryana dari Jalur Perseorangan

Relawan Bawa 11 Dus Berkas Dukungan untuk Daftarkan Suryana dari Jalur Perseorangan

Ketua KPU, Mardeko, diawasi anggota Bawaslu, M Joharudin memverifikasi berkas dukungan Bapaslon jalur perseorangan, Minggu (12/05) malam. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Sesuai dengan aturan main yang ada, KPU membuka waktu mulai tanggal 08 sampai 12 Mei untuk tahapan penyerahan syarat minimal dukungan untuk bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan atau non partai.

 

Pantauan Rakyat Cirebon, sampai Minggu (12/05) malam, kantor KPU didatangi sejumlah massa yang hendak menyerahkan berkas dukungan terhadap pasangan calon perseorangan yang akan didaftarkan.

 

Mereka pun membawa beberapa box dokumen berisikan form-form yang dibutuhkan untuk diverifikasi oleh KPU.

 

Tiba di kantor KPU, petugas pun langsung melakukan verifikasi awal terhadap berkas-berkas dukungan, yang secara fisik dibawa untuk diserahkan, dengan diawasi langsung oleh Bawaslu.

 

BACA JUGA:Kurikulum Merdeka Pastikan Anak Indonesia Dapatkan Pendidikan Berkualitas dan Bermakna

 

Sebagaimana diketahui, untuk di Kota Cirebon, pasangan bakal calon yang hendak mendaftar melalui jalur perseorangan, harus mengantongi minimal 21.453 dukungan yang tersebar di minimal 3 Kecamatan di Kota Cirebon.

 

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menerangkan, berkas dukungan yang diserahkan Minggu (12/05) malam, adalah dukungan untuk pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan atas nama Suryana.

 

"Yang diserahkan malam ini, adalah berkas dukungan untuk nama Suryana," ungkap Mardeko.

 

Setelah berkas dukungan diterima, dan dinyatakan memenuhi syarat minimal oleh KPU, maka KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan ini, dalam jangka waktu tanggal 13 sampai 29 Mei mendatang.

 

"Ini bukan pendaftaran, ini baru penyerahan syarat minimal dukungan, jadi proses menuju pendaftaran ini masih panjang," kata Mardeko.

 

BACA JUGA:Daftar ke Demokrat, Heri Sugiandi : Kembali ke Rumah Sendiri

 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, dari hasil pengawasannya, tim relawan yang hendak mendaftarkan paslon jalur perseorangan untuk Pilkada Kota Cirebon tahun 2024 ini, membawa 11 dus berisikam berkas fisik form model B.1-KWK Perseorangan, yang menjadi syarat minimal dukungan sejumlah 21.453 lembar.

 

"Ada 11 dus yang dibawa, dan dilakukan penghitungan oleh KPU, kita terimus awasi, karena setelah ini, seluruh berkas dukungan harus mereka upload ke Silon dalam waktu 3 x 24 jam kedepan," kata Joharudin. (sep)

Sumber: