Disebut Profesi yang Rawan, Dirjen AHU Minta Para Notaris Hati-hati

Disebut Profesi yang Rawan, Dirjen AHU Minta Para Notaris Hati-hati

Dirjen AHU Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muzhar SH LLM mewarning para Notaris agar berhati-hari dalam menjalankan Profesinya. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memberikan lampu kuning untuk para Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

 

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo Rahadian Muzhar SH LLM turun langsung memberikan penguatan dan pembekalan kepada para Notaris di Jawa Barat.

 

Para notaris berkumpul disalahsatu hotel di Kota Cirebon, Kamis (16/05).

 

Cahyo mengungkapkan, se-Indonesia, saat ini terdata ada sekitar 21 ribu Notaris dan PPAT, dimana mereka masih perlu diberikan pengarahan terkait dengan keprofesian Notaris.

 

BACA JUGA:Manuver Yoga Setiawan SE Songsong Pilkada Cirebon

 

"Kami turun memberikan penguatan kepada para Notaris. Kita sampaikan rujukan dan rambu-rambu, apa saja hal-hal yang harus dilakukan dan diperhatikan oleh Notaris," ungkap Cahyo.

 

Profesi Notaris, lanjut Cahyo, merupakan profesi yang tanpa resiko, bahkan bisa sangat beresiko jika dalam menjalankan fungsinya, mereka keluar dari kode etik dan aturan main yang ada.

 

"Notaris harus paham sektor-sektor industri mana yang mereka harus hati-hati, transaksi beresiko tinggi, seperti pertambangan. Mereka juga harus menerapkan prinsip jasa Notaris. Kita sudah mengeluarkan pedoman bagi Notaris saat membuat Akta," lanjut Cahyo.

 

Dijelaskan Cahyo, melihat kondisi saat ini, menurut catatan pihaknya, ada beberapa sektor yang terbilang rawan bagi profesi Notaris.

 

BACA JUGA:Cafex Expo Buahkan Hasil, Briket Cirebon Bakal Dibarter Phospat asal Mesir

 

"Untuk kerawanan, kami mengingatkan notaris untuk mencermati sektor-sektor dan profesi yang harus dicermati saat membuat akta. Dari sisi profesi, kerawanan paling tinggi itu pengusaha, pegawai swasta dan kooporasi atau PT, iu harus lebih dicermati oleh para Notaris. Banyak kasus, karena Notaris yang tidak profesional, dia buat Akta, tapi tidak menjalankan prosedur yang seharusnya, akhirnya jadi perkara," jelas Cahyo.

 

Disamping beberapa sektor yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi, Ditjen Administrasi Hukum Umum juga mencatat ada kerawanan sedang, seperti saat Notaris mengeluarkan Akta untuk klien dengan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan profesional.

 

"Ketidak profesionalan Notaris, bisa berpengaruh terhadap kondisi investasi, jadi harus berhati-hati," ujar Cahyo.

 

Melalui pembekalan yang dilakukan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum juga mengupdate terkait kebijakan pemerintah, hingga peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas-tugas para Notaris.

 

BACA JUGA:PAN Bersyukur Nama Dani Bertengger di Posisi 3 Besar Kandidat Walikota Cirebon

 

Dan untuk pedoman-pedoman kenotariatan di Indonesia, saat ini, ditambahkan Cahyo, pihaknya juga akan mulai membahas mengenai jasa profesi Notaris, yang saat ini masih belum memiliki pedoman resmi dari pemerintah.

 

"Untuk jasa Notaris, itu memang perlu diatur, sehingga tidak memberatkan masyarakat. Kita juga harus atur, dilihat dari jenis transaksinya apa, administrasinya berapa, kita ada arah kesana untuk mengatur itu. Pemerintah memang ada PNBP, tapi saat ini, jasa Notaris itu masih berdasarkan kesepakatan dua pihak, Notaris dan kliennya," imbuh Cahyo. (sep)

Sumber: