PT KAI di 3 Daop Teken MoU dengan Kejati Jabar

PT KAI di 3 Daop Teken MoU dengan Kejati Jabar

Kadaop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana menandatangi kerjasama denga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kemarin. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Tiga daerah operasi pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), yakni Daerah Operasi 1 Jakarta, Daop 2 Bandung dan Daop 3 Cirebon mennjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

 

Kerjasama yang dibangun, adalah terkait dengan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di lingkungan PT KAI.

 

Perjanjian kerjasama, diteken langsung oleh ketiga kepala Daop, mulai dari Kepala Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, Kepala Daop 2 Bandung, Takdir Santoso dan Kepala Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri SH MH di Ruang Feeder Barat Stasiun Bandung, kemarin.

 

BACA JUGA:Mahasiswa Institut Mahardika Turun ke Jalan Sapa Masyarakat

 

Kepala Daop 3 Cirebon ,Dicky Eka Priandana  menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam rangka mengamankan aset negara yang dikuasakan pada KAI.

 

Perjanjian ini juga mengarah kepada penyelesaian permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat.

 

Melalui kerjasama ini, lanjut Dicky, KAI bersama dengan Kejati akan menyelesaikan permasalahan aset milik KAI, diantaranya penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat, oknum swasta, ataupun pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab.

 

BACA JUGA:Subsidi Tepat, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pertalite Tetap Disalurkan Sesuai Penugasan Pemerintah

 

"Pertama, akan bergerak dalam hal pengamanan aset-aset PT KAI," ucap Dicky.

 

Namun, kata diaerjasama yang ditandantangani ini tidak hanya terbatas pada penyelesaian permasalahan aset, melainkan juga pada pemberian advice legal, pendapat hukum, hingga pendampingan hukum dan pengembangan SDM tentang pengetahuan hukum.

 

Diharapkan Dicky, kerja sama ini bisa membuat PT KAI dan Kejaksaan terus bersinergi untuk menyelamatkan aset negara, dari pihak yang tidak bertanggung jawab, juga bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemahaman hukum agar tidak timbul sengketa aset.

 

BACA JUGA:Partai Non Parlemen Usung Pasangan Rahmat-Imam di Pilkada Kab. Cirebon

 

"Kita harapkan, kerjasama ini dapat membantu penyelesaian permasalahan aset yang berada di wilayah Jawa Barat. Kami ucapkan terimakasih pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah mendukung KAI, hubungan baik yang selama ini telah terjalin semoga dapat dipertahankan dan bermanfaat bagi perkeretaapian dan bangsa Indonesia," kata Dicky. 

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri SH MH manambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi diberi amanah untuk melakukan penanganan masalah hukum bidang perdata, dan pihaknya menyatakan kesiapan, melalui nota kerjasama yang sudah diteken bersama.

 

"Kami siap mendukung dan membantu KAI sesuai dengan tugas dan fungsi kami dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh KAI Daop 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, dan Daop 3 Cirebon," tambah Katarina. (sep)

Sumber: