Kuasa Hukum SPG Laporkan MJ dan AM ke BK DPRD Cirebon
LAPORKAN. Kuasa Hukum SPG saat bertemu dengan Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki Eka Bastian. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Kuasa Hukum Sales Promotion Girl (SPG), Yudi Alamsyah melaporkan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota dewan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.
Yang dilaporkan, bukan hanya MJ, tetapi ada satu nama lagi. Yakni AM, yang sebelumnya disebut-sebut oleh korban sebagai staf nya MJ. "Kami datang ke BK untuk menyerahkan laporan. Tidak hanya MJ, tapi seorang anggota DPRD lainnya berinisial AM dari Fraksi Golkar," kata Yudia, kemarin (17/12).
BACA JUGA:Desak Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Guru di HUT PGRI ke-79
AM kata dia, diduga mengetahui kejadian tersebut karena berada bersama MJ saat pertemuan awal dengan korban. “AM kami laporkan karena diduga membiarkan kejadian itu. MJ sendiri sudah mengakui bahwa AM mendampinginya, bukan staf,” ungkap Yudia
Yudia melanjutkan klaim MJ yang menantang keberadaan rekaman CCTV sudah ditindaklanjuti. Dipastikan penyidik Polresta Cirebon telah mengantongi rekaman CCTV sebagai bukti.
"Selama ini MJ selalu menantang soal CCTV. Sekarang penyidik sudah punya bukti rekamannya. Kita akan lihat siapa yang benar," tegas Yudia.
BACA JUGA:CCTV Gedung DPRD Kabupaten Cirebon Aktif, Kasus Mahmud Jawa Masih Diselidiki Kepolisian
Yudia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan penyidik, termasuk hasil visum korban yang menunjukkan luka lebam di tangan dan seragam korban. Meski demikian, ia mempertanyakan mengapa ruangan Fraksi Demokrat, yang merupakan lokasi kejadian, belum dipasangi garis polisi.
“Kami berharap kasus ini segera naik ke tahap berikutnya. Saat ini MJ kabarnya juga tengah diperiksa oleh penyidik,” ujar Yudia.
Ia juga mengungkap adanya upaya dari beberapa pihak untuk mendamaikan kasus ini. Namun, Yudia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum karena tidak ada itikad baik dari MJ.
BACA JUGA:Dua Organisasi Sayap Demokrat, Desak Tindak Tegas Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual
Kata dia, sikap MJ yang arogan menjadi alasannya untuk melanjutkan kasus ini. "Untuk informasi saja, bagi pelaku kekerasan seksual, hukumannya cukup berat. Ancamannya itu diatas lima tahun kurungan penjara,” katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki Eka Bastian, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Laporan ini akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang ada. Kita akan menggelar rapat internal dulu di BK, besok kita gelar untuk membahas terkait dengan dugaan keterlibatan MJ dan AM dalam persoalan ini," tukasnya. (zen)
Sumber: