Soroti Perubahan Sistem Zonasi PPDB Menjadi Domisili

Soroti Perubahan Sistem Zonasi PPDB Menjadi Domisili

BERI TANGGAPAN. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Muchyidin menanggapi perubahan sistem zonasi ke domisili. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON– Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, H Muchyidin SSos, memberikan tanggapan terkait rencana perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari sistem zonasi ke sistem domisili yang bakal diterapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon.

Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan teknis secara resmi mengenai hal tersebut di internal Komisi IV.

"Memang ada informasi bahwa akan ada perubahan dari sistem zonasi ke domisili, tetapi kami belum membahas secara teknis. Sampai sekarang masih menggunakan domisili," ujar Muchyidin, Selasa (13/5).

Muchyidin mengakui bahwa dirinya sudah mendapatkan informasi awal mengenai perubahan kebijakan ini, namun belum mendalami secara detail. "Informasi sudah saya terima, tapi saya belum mempelajarinya. Kalau sudah mempelajari sih gampang," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga belum melakukan pertemuan bersama anggota Komisi IV lainnya untuk membahas opsi dan dampak dari perubahan sistem tersebut. "Belum ya, kita belum ngumpul bersama. Kita belum membahas teknis itu," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab Cirebon Targetkan 8 Akseptor Vasektomi Tahun Ini

Namun, secara garis besar, Komisi IV mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem penerimaan siswa baru selama bertujuan meningkatkan pemerataan akses pendidikan. "Komisi IV sendiri lebih sepakat jika sistem ini bisa memberi keadilan bagi semua pihak," tambahnya.

Sebelumnya, Disdik Kabupaten Cirebon akan menerapkan kebijakan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025. Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian jalur zonasi menjadi jalur domisili, sebagai bentuk respon terhadap aspirasi dari pemerintah desa.

Kadisdik Kabupaten Cirebon, H Ronianto, menjelaskan bahwa sistem zonasi yang selama ini mengacu pada titik koordinat tempat tinggal siswa, kini digantikan dengan sistem domisili yang mengutamakan keberadaan siswa di desa tempat sekolah berada.

"Perubahannya bukan sistem secara keseluruhan, tapi nomenklaturnya. Jalur zonasi akan diganti menjadi jalur domisili. Sekolah wajib mengakomodir siswa yang tinggal di desa tempat sekolah itu berdiri, meskipun jaraknya mungkin lebih jauh dibanding desa lain," katanya.

Kebijakan ini, diambil setelah munculnya keluhan dari sejumlah pemerintah desa yang merasa warganya tidak terakomodasi di sekolah-sekolah yang secara administratif berada dalam wilayah mereka. Dengan sistem baru ini, diharapkan masyarakat desa bisa mendapatkan akses pendidikan yang lebih adil.

BACA JUGA:Perlu Kolaborasi Ciptakan Ekosistem Ketenagakerjaan yang Adil

Meski begitu, Ronianto mengaku persentase kuota untuk jalur domisili dan jalur lainnya masih dalam proses pembahasan, menunggu keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan.

"Perbup-nya masih disiapkan. Tapi prinsipnya, perubahan ini untuk menjawab persoalan yang muncul di lapangan, terutama soal pemerataan akses pendidikan," ujarnya.

Dengan kebijakan baru ini, Disdik Kabupaten Cirebon berharap PPDB 2025 bisa lebih adil, transparan, dan menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat desa. (zen)

Sumber: