Jamaah Haji Gelombang Pertama Sudah Berangkat, Komisi VIII Beri Catatan

Jamaah Haji Gelombang Pertama Sudah Berangkat, Komisi VIII Beri Catatan

Anggota Komisi VIII DPR-RI, Selly Andriany Gantina saat diwawancarai mengenai hasil pengawasan sementara pelaksanaan ibadah haji 2025. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON – Meskipun belum masuk kedalam tahapan utama dalam ibadah haji, namun proses teknis penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 sudah dimulai.

 

Sejumlah kelompok terbang (Kloter) jamaah haji dari Indonesia sudah diberangkatkan ke tanah suci.

 

Komisi VIII DPR RI, terus memantau dan mengawasi pelaksanaannya, dimana sampai saat ini, ada beberapa catatan dari Komisi VIII terkait dengan proses penyelenggaraan yang baru mau menyelesaikan tahapan pemberangkatan.

 

BACA JUGA:Tripartit Kota Cirebon Bareng-bareng Rayakan Mayday 2025

 

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menemukan sejumlah persoalan, yang dijadikan catatan Komisi VIII, dimulai dari saat keberangkatan hingga pelayanan jemaah di tanah suci.

 

“Dari hasil pengawasan kami, masih ditemukan beberapa kendala, mulai dari proses pemberangkatan hingga saat jemaah tiba di Madinah, tempat transit gelombang pertama,” ungkap Selly saat diwawancarai Rakyat Cirebon, akhir pekan lalu.

 

Disebutkan Selly, Komisi VIII sudah melihat adanya permasalahan sejak sebelum keberangkatan, dimana terkait pembagian kelompok terbang (kloter), saat ada jamaah yang batal berangkat, Kemenag malah menggantinya dengan jamaah dari kloter selanjutnya.

 

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Cirebon Fasilitasi Audiensi Warga Perumahan Gerbang Permai Pamengkang dengan Developer

 

Seharusnya tidak begitu, kekosongan harus diisi dari jamaah cadangan, sehingga penggantian dari jamaah kloter selanjutnya ini menimbulkan persoalan baru.

 

“Hal ini tentu mengganggu skema yang sudah ditetapkan Kementerian Agama di daerah. Seharusnya jika ada jemaah yang batal berangkat, penggantinya berasal dari cadangan kloter sebelumnya, bukan dari kloter selanjutnya. Misal yang suami istri, bisa jadi terpisah karena itu," jelas Selly.

 

Persoalan yang muncul selanjutnya, masih dijelaskan Selly, adalah pelayanan oleh penyedia di Arab Saudi, atau disebut syarikah haji.

 

BACA JUGA:Intip Cerita Desa BRILiaN di Lereng Gunung Merapi yang Sukses Kembangkan Pariwisata Alam dan Agrikultur

 

Syarikah haji sendiri adalah perusahaan penyelenggara layanan haji di Arab Saudi, yang mendapatkan mandat resmi dari pemerintah Saudi untuk mengelola layanan-layanan yang dibutuhkan oleh jemaah haji dari seluruh dunia.

 

Saat ini, pelayanan untuk jamaah haji Indonesia dilakukan oleh delapan syarikah, dan karena pergeseran tadi, satu kloter yang harusnya dilayani oleh satu Syarikah, jadinya harus ditangani oleh 4–5 Syarikah berbeda.

 

“Idealnya, satu kloter dilayani oleh satu Syarikah agar pengawasan dan pembinaan oleh petugas haji dapat berjalan maksimal. Tapi karena geser-geser tadi. Jadinya lebih dari satu Syarikah,” ujar Selly.

 

BACA JUGA:PKB dan Politik Kepedulian Bangsa, Launching 200 Mobil Siaga Ambulans Gratis untuk Warga Jabar

 

Lebih jauh, perbedaan Syarikah dalam satu kloter ini juga menyebabkan gangguan distribusi barang-barang milik jemaah, seperti koper, dan dicontohkan Selly, jamaah suami dan istri yang berada di kloter berbeda, sementara barang bawaan mereka berada di salahsatu kloter.

 

“Akibatnya, ada jemaah yang baru menerima koper mereka setelah 3 hingga 5 hari. Tentu ini sangat mengganggu proses ibadah mereka,” cetus Selly.

 

Namun, secara umum, Komisi VIII melihat layanan lainnya, seperti katering dan akomodasi sudah berjalan dengan baik, hanya saja pemanfaatan Syarikah juga berpengaruh pada pembagian hotel dan proses mobilisasi jemaah menuju Mekkah, termasuk dalam pelaksanaan rukun-rukun ibadah haji.

 

BACA JUGA:Pendapatan Pajak Perhotelan di Kabupaten Cirebon Masih Stabil

 

“Setelah musim haji selesai, kita akan melakukan evaluasi agar kekacauan serupa tidak terjadi di tahun berikutnya. Terlebih tahun depan haji ini akan ditangani oleh Badan khusus,” imbuh Selly. (sep)

Sumber: