Alat Tangkap Cantrang Tetap Dilarang

Alat Tangkap Cantrang Tetap Dilarang

INDRAMAYU - Direktorat Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) pastikan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) No 2/2015 mengenai pemakaian alat tangkap ramah lingkungan akan tetap diberlakukan, namun nelayan akan diberikan kelonggaran waktu pada massa transisi. 
\"kkp
Syarif Widjadja. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon
Dengan harapan semua nelayan telah mengganti alat tangkapnya menjadi ramah lingkungan. “Setelah kita mendorong kapal asing untuk pergi, secara perlahan kami juga mengimbau kepada masyarakat nelayan untuk segera mengganti alat tangkapnya, kami tunggu hingga mereka berganti alat,” ujar Syarif Widjadja, saat kunjunganya ke Indramayu.

Adanya perpanjangan massa transisi tersebut, lanjut Syarif, dikarenakan ada beberapa sebagian dari nelayan yang masih belum sempat berganti alat tangkap dari yang tidak ramah lingkungan menjadi ramah lingkungan, hal itu sesuai dengan aturan perundangan-undangan.

Pihaknya juga tidak menampik, bahwa alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti cantrang yang selama ini digunakan oleh para nelayan merupakan cara tradisional dimasa lalu. 

Akan tetapi, kembali dijelaskan olehnya, adanya keuntungan berlebih bagi nelayan saat menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Alat lain mampu menangkap ikan yang besar dan berharga mahal seperti kakap merah, dimana harganya bisa mencapai Rp50-59 Ribu. 

“Kalau Alat cantrang hanya bisa menangkap ikan kecil, yang harganya berkisar Rp4-5 Ribu. Sebetulnya ini persoalan kebiasaan, tradisi saja, setelah didorong dan dikenalkan daerah dengan daerah baru, ternyata hasilnya luas,” tegasnya. 

Diketahui, Permen-KP 2/2015 awal mulai diberlakukan di Bulan Januari Tahun 2017, namun hal itu menuai banyak kritikan dari para nelayan, seperti belum mendapatkan alat tangkap yang dijanjikan pemerintah, hingga mempengaruhi turunya hasil tangkapan. 

Akibat banyak protes dari nelayan, Menteri KP Susi Pudji Astuti pun dipanggil oleh Presiden Jokowi, untuk kemudian memperpanjang massa transisi hingga Bulan Desember 2017. (yan)

Sumber: