Kuwu Harus Cakap Memimpin Pemdes

Kuwu Harus Cakap Memimpin Pemdes

BERBINCANG. Waket Pansus 7 Dalam SH Kn (kanan) berbincang dengan Ketua DPRD Indramayu Syaefudin terkait regulasi penyelenggaraan pemilihan kuwu. Hingga saat ini di Kabupaten Indramayu masih memberlakukan Perda 5/2017 tentang Pilwu. --

Dia mengungkapkan, di Kabupaten Indramayu sendiri hingga saat ini masih memberlakukan Perda 5/2017 tentang penyelenggaraan Pilwu. 

Regulasi ini, kata dia, sebagai suatu pedoman beberapa pelaksanaan pilwu yang telah dilaksanakan di Kabupaten Indramayu sebelumnya.

Akan tetapi seiring berjalannya waktu diperlukan penyesuaian regulasi. Juga dipengaruhi perubahan-perubahan peraturan perundangan di tingkat yang lebih tinggi. 

Ditambah lagi dampak dari pandemi Covid-19, dinamika sosial dalam masyarakat, hingga berdasarkan hasil evaluasi dari beberapa penyelenggaraan pilwu di Kabupaten Indramayu yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Dan pada akhirnya menuntut adanya penyesuaian beberapa ketentuan aturan yang ada dalam perda,” imbuhnya. (tar)

Sumber: