Dishub Akui Berat Kejar Target PAD Rp4,6 M dari Parkir

Dishub Akui Berat Kejar Target PAD Rp4,6 M dari Parkir

TARIF PARKIR BARU. Salah satu titik zona parkir yang menjadi percontohan di Jalan Kanoman, sudah mulai menerapkan tarif parkir sesuai perda yang baru. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Komisi I DPRD Kota Cirebon tengah menyoroti pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di badan jalan yang masih minim, dan jauh dari harapan.

Bahkan, para wakil rakyat itu sudah turun langsung ke lapangan untuk melihat bagaimana penerapan manajemen sistem perparkiran. Dan mereka menemukan masih banyak juru parkir yang kebingungan saat masyarakat yang parkir menolak untuk membayar retribusi parkir sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang baru.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan mengakui bahwa target PAD dari sektor retribusi parkir badan jalan yang ditetapkan sebesar Rp4,6 miliar itu terlalu tinggi.

"Target yang ditetapkan 4,6 miliar itu menurut kami cukup berat dengan kondisi yang ada. Tapi tetap itu jadi kewajiban kami," ungkap Andi.

Sejalan dengan telah diundangkannya perda baru, yakni Perda Kota Cirebon nomor 03 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon nomor 05 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dijelaskan Andi, ada beberapa kategori kantung parkir di badan jalan. Yakni parkir zona, parkir non zona dan kantung parkir khusus.

Disebutkan Andi, ada 12 titik parkir zona, untuk kendaraan roda dua ditarif Rp2.000 sekali parkir/dua jam, sedangkan mobil Rp4.000 sekali parkir/dua jam.

Kemudian ada 52 titik parkir bukan zona. Di titik-titik ini, kendaraan roda dua masih ditarif Rp1.000 sekali parkir/dua jam dan mobil masih ditarif Rp2.000 sekali parkir/dua jam.

"Dan terakhir ada zona parkir khusus. Dua titik, yakni di Alun-alun dan di Stadion Bima. Ini menjadi semangat kami untuk mengejar PAD tersebut," sebut Andi.

Dari dua target tersebut, yakni parkir khusus dan badan jalan, baik zona maupun non zona, untuk parkir khusus memang pemasukan PAD di semester pertama sudah sesuai harapan, sampai di angka 50 persen.

Sementara untuk PAD dari retribusi parkir badan jalan, ia mengakui masih jauh dari harapan. Dari data baru sampai di angka 22 persen saja.

Untuk hal tersebut, diakui Andi, manajemen parkir yang belum maksimal menjadi salah satu kendala. Belum lagi soal cetakan karcis parkir yang juga diakui Dishub masih kurang.

"Kendala pertama, cetakan karcis parkir yang tidak memenuhi karena anggaran. Itu sudah kami laporkan belum memenuhi. Dari target 4,6 miliar, kalau kita asumsikan, setahun harus punya pemasukan 15 miliar dari sektor parkir. Itu berat, karena di perda bunyinya 30 persen untuk PAD, 70 persen jukir, manajemen parkir yang harus kita pikirkan. Dan kendala-kendala sudah kita sampaikan ke DPRD," jelasnya.

Kendala lainnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai titik parkir zona dan non zona, termasuk tarif baru sesuai perda.

Maka dari itu, Komisi I meminta Dishub membuat percontohan di empat ruas jalan. Yakni Jalan Pasuketan, Jalan Winaon, Jalan Kanoman dan Jalan Pecinan.

Ditambah lagi, dari hasil pemantauan Dishub di lapangan, dari 429 juru parkir resmi, terkadang masih ada yang menugaskan kembali kepada orang lain. Dan itu memang menjadi tugas Dishub untuk pembinaan lebih maksimal.

"Masyarakat belum tahu kalau sekarang sudah ada zona dan non zona. Tapi petunjuk sudah kita pasang. Kita lihat realisasinya di satu bulan ini seperti apa. Persoalan di lapangan, kami unsur pembina harus terus melakukan pengawasan dan pengendalian," imbuh Andi.

Sebelumnya, salah satu petugas parkir di Jalan Winaon, Endang mengaku Dinas Perhubungan sudah sosialisasi mengenai tarif yang baru. Namun penerapan di lapangan masih banyak menemukan kendala. Di antaranya mengenai karcis parkir. Dishub sendiri seperti kekurangan karcis parkir, padahal karcis merupakan hal yang penting untuk mengantisipasi kebocoran PAD dari sektor retribusi jasa parkir.

"Dishub jarang kasih karcis parkir. Sebulan paling dua kali, kadang seminggu tidak ada. Kalau ada karcisnya ya saya kasih. Kalau gak ada ya tidak. Kadang ada yang parkir itu tanya, karcisnya mana?" ungkap dia.

Untuk parkir di areanya sendiri, lanjut Endang, selain kendala karcis parkir yang sepertinya terbatas, masih banyak masyarakat yang parkir namun menolak untuk membayar sesuai tarif retribusi yang baru. Sehingga dirinya pun tidak bisa memaksa jika ada masyarakat seperti itu.

"Kadang ada yang nolak, ya saya terima pakai tarif yang lama. Saya kerja shift pagi, dari jam 7 sampai jam 12. Kalau shift 2 jam 12 sampai jam 5. Setoran masih tetap, gak naik. Setoran saya 42 ribu setengah hari. Nah yang shift kedua setor 22 ribu setiap hari," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan, Dinas Perhubungan memang menindaklanjuti masukan dan catatan yang disampaikan pihaknya pada rapat beberapa waktu lalu. Seperti memasang plang dan simbol-simbol parkir berikut tarifnya.

Hanya saja, Komisi I belum melihat ada pengawasan yang masif dari Dishub. Padahal Komisi I menjadikan hanya empat ruas jalan sebagai role model.

"Simbol parkir sudah dipasang, hanya belum ditemukan pengawasan masif dari Dishub. Masih banyak kendala di lapangan. Keluhan dari para petugas parkir, banyak masyarakat yang belum tahu tarif baru di zona parkir. Kita berharap karcis jadi perhatian utama. Tanpa karcis parkir gratis, karena itu kuncinya," ungkap Dewa.

Mengenai keluhan petugas parkir terkait karcis, kata Dewa, itu juga menjadi keluhan dari Dinas Perhubungan. Karena memang ternyata Dishub tidak banyak melakukan pencetakan karcis parkir. "Pengadaan tiket atau karcis ini tidak banyak. Itu juga jadi keluhan Dishub," ujarnya.

Dia menambahkan, jika sistem perparkiran tidak dilakukan perubahan, maka sangat tidak mungkin target PAD dari retribusi parkir bisa tercapai.

Maka dari itu, Komisi I menjadikan empat ruas jalan sebagai role model. Sehingga, jika tarif pelayanan parkir zona bisa dilakukan di sana, maka itu bisa dikembangkan di ruas-ruas jalan yang lain.

"Kalau ada yang gak mau bayar, catat nopolnya, laporkan! Termasuk jika itu pejabat. Target PAD parkir sangat tidak mungkin tercapai. Minimalnya, jika pilot project di Kanoman berhasil, bisa diterapkan di ruas jalan lain, dan pemasukannya meningkat. Dari empat ruas ini, pemasukannya 1,5 juta per hari, itu flat tanpa tiket. Kalau pakai tiket bisa lebih. Makanya harus dimaksimalkan," imbuh dia. (sep)

Sumber: