Buntut 8 Penumpang Tewas, Polres Majalengka Kini Razia Mobil Pikap

Buntut 8 Penumpang Tewas, Polres Majalengka Kini Razia Mobil Pikap

ANTISIPASI. Satlantas Polres Majalengka mengamankan beberapa kendaraan pikap yang kedapatan membawa penumpang, dalam agenda razia. HASANUDIN/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA – Sebanyak delapan angkutan barang jenis pikap terjaring dalam razia yang dilaksanakan petugas Satlantas Polres Majalengka, di Jalan KH Abdul Halim Majalengka.

Sejumlah armada angkutan barang tersebut terjaring razia karena kedapatan mengangkut penumpang atau orang.

“Hari ini ada 8 angkutan pikap yang kami berikan sangsi tilang,” ungkap Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ngadiman.

Ngadiman menjelaskan, selain menggelar operasi tersebut, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para sopir angkutan barang. Sosialisasi itu berkaitan, dengan mobil angkutan barang tidak diperbolehkan digunakan menjadi mobil penumpang atau orang.

“Selain karena bukan peruntukannya, juga sekaligus untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas laka lantas di wilayah hukum Polres Majalengka. Sehingga tercipta Kamseltibcarlantas yang mantap,” ujarnya.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya sebanyak delapan orang warga Kabupaten Majalengka menjadi korban kecelakaan maut yang terjadi di tanjakan Jahim, Kabupaten Ciamis, Senin 8 Agustus 2022.

Delapan orang tersebut meninggal dunia setelah mobil pikap yang ditumpangi terjun ke jurang sedalam 30 meter. Mereka merupakan rombongan warga Majalengka yang hendak menuju acara hajatan di Ciamis.

Ada 17 penumpang dalam mobil pikap tersebut, di mana delapan orang warga Majalengka tewas usai Pikap masuk jurang. Sementara, 9 orang lainya masih menjalani perawatan di RSUD Ciamis. (hsn)

Sumber: