Perjuangan Transmen Cirebon Tegaskan Jenis Kelamin

Perjuangan Transmen Cirebon Tegaskan Jenis Kelamin

TRANSMEN. Maulana merupakan transmen berusia 31 tahun asal Cirebon yang aktif menulis mengenai isu gender. FOTO : SUWANDI/RAKYAT CIREBON--

Selain itu, surat keterangan psikolog terkait kecenderungan kejiwaan dan orientasi seksual seseorang. Juga kesaksian dari pihak keluarga, terutama orang tua, dan ahli di bidangnya.

Pada persoalan Maulana, Badar menyebut, permohonan ganti jenis kelamin di PN di daerah bukan perkara sulit secara teknis. Namun, butuh bukti yang kuat agar hakim teryakinkan atas permohonan dan alasan yang disampaikan. 

"Karena dalam sidang ini kan perdata permohonan. Artinya kita bersidang tanpa lawan, hanya pemohon dan hakim. Dan hakim itu pasif, hanya mendengarkan saja," jelasnya.

Pada situasi seperti itulah, pemohon dituntut menyampaikan bukti dan kesaksian itu secara lengkap dan maksimal. "Supaya hakim teryakinkan," ujarnya.

Badar menegaskan, penyampaian permohonan dan bukti secara lengkap dan maksimal dilakukan untuk menghindari resiko permohonan ditolak. Sebab ada resiko hukum yang harus ditanggung pemohon. 

"Secara prinsip hukum, putusan hakim berketetapan hukum. Sesuatu yang sudah berketetapan hukum itu sudah nggak bisa diubah," tambah Badar. 

Badar pun menganjurkan Maulana mematangkan segalanya pada permohonannya yang kedua. Kesiapan itu menyangkut argumentasi, bukti dan kesaksian dari pihak keluarga terkait permohonan ganti jenis kelamin. 

Badar juga bersedia menjadi konsultan hukum bagi Maulana dalam persiapannya mengajukan kembali permohonan ganti jenis kelamin.

"Tentu saya bersedia membantu memberi perspektif hukum, kalau mau konsultasi saya sangat terbuka tanpa biaya jasa," tegas Badar. 

Upaya Medis yang Ditempuh

Pasca-permohonan nomor 100/Pdt.P/2019/PN Cbn ditolak hakim PN Kota Cirebon, Maulana berencana mengajukan permohonan keduanya di pengadilan yang sama. 

Namun, pokok permohonan bukan ganti jenis kelamin, melainkan mengubah nama dari nama lahir yang khas perempuan menjadi nama yang lebih maskulin. 

Tak mau penolakan terulang lagi, Maulana menyiapkannya lebih matang. Dia akan menempuh upaya medis sebelum mengajukan permohonan ke PN Kota Cirebon.

Upaya medis yang sudah dilakukan ialah berkonsultasi dengan dokter spesialis kejiwaan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Jakarta, dr Danardi Sp KJK pada 2019 dengan nomor rekam medis 217 828.

Diagnosa dokter menunjukkan Maulana mengalami kondisi transgender female to male dalam keadaan sintonik tetap dan tidak dapat diubah lagi. "Betul (Maulana konsultasi ke dr Danardi). Dan banyak pasien seperti itu," ujar Dokter Danardi melalui Whatsapp, Kamis (4/7/2024). 

Sumber: