DPUPR Janji Segera Perbaiki Jalan yang Rusak

DPUPR Janji Segera Perbaiki Jalan yang Rusak

MEMPRIHATINKAN. Salah satu ruas jalan di wilayah Kabupaten Indramayu yang kondisinya memprihatinkan. DPUPR Kabupaten Indramayu meminta masyarakat bersabar menunggu proses perbaikan. --

Asep juga menuturkan, dari semua kegiatan itu kini tinggal menunggu realisasi. Namun, tetap harus melalui proses dan prosedur yang benar. Sehingga, tidak akan terjadi kesalahan maupun penyelewengan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat bersabar, menunggu proses berjalan sampai pada waktunya kegiatan dapat dilaksanakan. 

"Seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan ini sudah mengakomodir usulan dan aspirasi warga yang disampaikan dalam Musrenbang. Saya minta masyarakat bersabar. Memang semuanya membutuhkan waktu dan proses. Tidak mungkin kami laksanakan begitu saja tanpa melalui prosedur yang benar," ujarnya.

Ia menyebutkan, pada realisasinya ada pengaruh faktor cuaca. Sehingga, jika dipaksakan proses pekerjaannya pada musim hujan, dikhawatirkan pekerjaan terhambat, dan kualitas hasil pekerjaan kurang baik sehingga akan mudah rusak.

"Mengingat kondisi cuaca yang masih musim hujan, Dinas PUPR belum melaksanakan kegiatan. Namun, atas arahan ibu bupati, kami akan mulai melaksanakan pekerjaan di pertengahan Juni ini. Semoga pembangunan jalan dan jembatan ini dapat mengakselerasi terwujudnya Indramayu Bermartabat," ungkapnya.

Sementara itu, upaya mewujudkan visi Indramayu Bermartabat, yaitu Indramayu yang Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur, dan Hebat terus dilakukan oleh semua perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Tidak terkecuali DPUPR yang mempunyai kewenangan atas penanganan jalan Kabupaten.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, sesuai dengan kewenangannya, Pemkab Indramayu melalui DPUPR mempunyai tanggung jawab dalam penanganan jalan kabupaten. 

Juga berdasarkan misi Sapta Nata Mulia Jaya, salah satunya adalah peningkatan pelaksanaan pembangunan disegala bidang sehingga terpenuhinya kebutuhan masyarakat secara adil dan merata. (tar)

Sumber: