PLN Siap Berikan Kompensasi Jalur SUTT

PLN Siap Berikan Kompensasi Jalur SUTT

SOSIALISASI. Pihak PLN menjelaskan mengenai mekanisme kompensasi kepada warga Lengkong Kulon yang lahannya dipakai untuk SUTT, kemarin. --

RAKYATCIREBON.IDMAJALENGKA - Sebanyak 77 warga pemilik tanah dan bangunan di Desa Lengkong Kulon Kecamatan Sindangwangi yang tanah dan bangunanya dilintasi Saluran Utama Tegangan Tinggi (SUTT) Rancaekek-Sunyaragi, akan segera mendapatkan kompensasi.

Janji tersebut seperti yang dijelaskan Astrit, perwakilan PT PLN Persero saat menggelar sosialisasi SUTT di Desa Lengkong Kulon, Kamis (15/9). Menurut dia, SUTT merupakan proyek pembangunan tiang menara penyangga kabel listrik milik PLN, yang berbeda dengan Saluran Utama Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Letak perbedaanya ada pada daya hantaran listrik yang mengalir di kabel tersebut. Dimana SUTT dayanya hanya sekitar 150 KV atau lebih rendah 3 kali dibandingkan dengan tegangan SUTET. Untuk jalur SUTT Rancaekek-Sunyaragi yang melintas di wilayah Majalengka hingga Kota Cirebon terdapat sekitar 100 tower, dan beberapa diantaranya berada di Desa Lengkong Kulon.

“Kalau ini adalah kompensasi dari PLN untuk program SUTT dan bukan SUTET. Namun mekanisme dan proses serta cara penentuan besaran kompensasinya sama dengan kompensasi SUTET,” jelasnya.

SUTT sendiri merupakan salah satu saluran listrik yang akan melintasi jalur yang sudah ditentukan, yang sebelumnya sudah dialiri listrik dari pembangkit kemudian disalurkan ke Gitet atau Gardu induk tegangan tinggi dan baru ke jaringan rumah atau industri.

Sementara pemberian kompensasi bertujuan untuk memperbaiki pasokan listrik dan keandalan pasokan listrik. Dimana sebetulnya proyek tersebut merupakan proyek dari tahun 2019 dan baru dilanjutkan saat ini dan sempat terhenti karena Covid-19.

“Pemberian kompensasi dari PLN kepada pemilik lahan yang dilintasi jalur SUTT ini sudah sesuai dengan  Undang-undang Nomor 30 Peraturan Nomor 13 Tahun 2021, tentang ruang bebas dan kompensasi. Dimana didalamnya mengatur soal subjek dan objek kompensasi. Diantaranya adalah tanah bangunan dan tanaman yang  nilainya beda-beda,” tambahnya.

Namun tidak semua tanaman akan mendapatkan uang penggantian, sebab pemberian kompensasi hanya akan diberikan bagi pemilik tanaman keras saja seperti mangga, durian dan lainnya. Sedangkan untuk tanaman padi, jagung dan kopi tidak akan diberikan kompensasi.

Sementara itu untuk besaran dan perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan pihak PLN, setelah sebelumnya mendapatkan penjelasan dari tim appraisal independen atau tim penaksir harga akan menggunakan patokan harga yakni 15 persen X NJOP X Harga Jual Pasaran.

“Sehingga sampai saat ini kami belum bisa menjelaskan berapa nilai per meternya, baik lahan , bangunan maupun tanaman. Karena belum ada tim survei dan penguji harga atau appraisal. Nanti hasil survei akan diumumkan berapa hari setelah ada hasil dari tim survei,” imbuhnya.

Sementara jika terjadi sengketa atau perbedaan baik ukuran dan luas tanah maupun jumlah tanaman antara pemilik dengan tim survei, maka pemilik tanah diberikan 14 hari untuk menyanggah.

Oleh karena itu kata Jawahir Kepala Desa Lengkong Kulon, para pemilik tanah harus tau berapa luas tanah, bangunan dan jumlah tanaman agar nanti saat pengumuman hasil survei dan penetapan harga tidak ada perselisihan. (pai)

Sumber: