Komisi III Minta, Pengusaha Galian C Taat Aturan
Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon ke Pengusaha Galian C di Dukupuntang.--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, melakukan kunjungan ke para pengusaha galian C di Kecamatan Dukupuntang. Kunjungan kerja dilakukan agar para pengusaha galian C taat aturan dengan memastikan dokumen perizinan galian C mereka lengkap.
Kunjungan yang dilakukan di kantor Kecamatan Dukupuntang ini mengundang beberapa pengusaha galian C di wilayah setempat. Dengan difasilitasi pihak kecamatan, tiga pengusaha galian C hadir dalam kegiatan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST MM menjelaskan, kunjungan yang dilakukannya yakni mengkroscek proses perizinan tambang para pengusaha galian C di wilayah setempat. "Proses perjalanan penambangannya harus sesuai dengan aturan. Tadi ada tiga perusahaan galian C yang datang," ujar Anton, kemarin.
Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Cirebon ini melanjutkan, hasil dari kunjungan tersebut, pihaknya belum mendapatkan dokumen perizinan yang diminta ke para pengusaha. Karena mereka tidak membawa dokumennya.
"Nanti kita mintakan langsung, menyusul," katanya.
Adapun tindaklanjut Komisi III dari hasil kunjungan tersebut, setelah dokumen yang diminta sudah diterima, maka nanti pihaknya ngecek proses perizinannya seperti apa. "Karena tadi kan belum jelas. Baru asumsi dari mereka. Ada, rencana diundang. Setelah kita melihat proses perizinannya, lengkap atau tidak, baru kita ke lokasi," ujar Anton.
Pihaknya juga akan menyoroti soal pendapatan asli daerah (PAD) atau pajak yang masuk ke daerah dari perusahan galian C setempat. "Nanti kita akan rapat juga dengan Dinas LH, dan Bependa bagaimana ada atau tidak yang masuk dari tiga perusahaan itu," katanya.
Sementara itu, Camat Dukupuntang, Sukana menjelaskan, pada kunjungan kerja Komisi III tersebut berkaitan dengan penambang galian C yang ada di wilayahnya. Dan yang telah diundang pihaknya ada tiga perusahaan galian C. Yakni Al Azhariyah, Al Islah, dan Bumi Karya.
"Kalau jumlah keseluruhan ada lima tapi satu ada yang off, Al Hikmah," kata Sukana.
Terkait dokumen perizinan, menurut sepengetahuan dirinya, mereka para pengusaha galian C mengantonginya. "Mereka juga menunjukkan bahwa mereka mempunyai perizinan yang legal," ungkapnya. (zen/adv)
Sumber: