BPD Keluhkan Minimnya Operasional

BPD Keluhkan Minimnya Operasional

OPERASIONAL. Anggota BPD banyak mempertanyuakan mengenai anggaran operasional, yang sampai saat ini belum ada payung hukumnya di tingkat daerah.--

RAKYATCIREBON.IDMAJALENGKA - Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemampuan BPD dalam bidang pemerintahan, Pemprov Jawa Barat mengeluarkan anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pembinaan BPD yang digelar di setiap desa di 26 kecamatan.

Namun ada hal yang paling menarik dalam kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas yang dilaksanakan se Kabupaten Majalengka itu, pasalnya hampir di semua desa justru para BPD mempersoalkan minimnya dana operasional BPD. Selain itu belum ada regulasi yang mengatur tentang besaran dana insentif  yang diterima BPD seperti yang diterapkan kabupaten lainya.

Drs Dadan Hamdani, sekretaris PABPDSI Kabupaten Majalengka mengatakan, BPD memiliki peran dan fungsi yang sangat vital dalam pemerintahan desa, serta memiliki tugas yang cukup berat. Misalnya membahas dan menyetujui rancangan peraturan desa, menampung aspirasi, melakukan pengawasan kinerja pemerintahan desa, menggali aspirasi dan lainya.

Namun ironisnya hal tersebut tidak ditunjang dengan anggaran yang cukup. Sementara selain itu BPD juga dituntut untuk bisa menghasilkan Peraturan Desa (Perdes) yang prosesnya cukup panjang dan melelahkan.

“Kalau berbicara mengenai peran dan fungsi dari BPD sesuai Undang-undang kami sudah hafal dan kami sudah jalankan semua. Yang paling penting itu adalah ada keselarasan antara BPD dan Pemdes terutama menyangkut biaya operasional. Apalagi BPD di SK kan oleh Bupati,” jelasnya.

Oleh karena itu pihaknya mendesak agar DPRD segera membuat Perda mengenai BPD, atau bupati segera mengeluarkan Perbup mengenai BPD yang mengatur soal tunjangan BPD. Mengingat selama ini besaran operasional atau tunjangan BPD dalam Permendagri dikembalikan kepada pemerintah desa yang disesuaikan dengan kemampuan desa.

“Pertanyaan saya, bagaimana jika ada desa yang tidak memiliki PADes atau PADesnya kecil maka mereka tidak akan memberikan tunjangan BPD dengan alasan desa tidak mampu. Ini kan sebuah persoalan yang harus dipahami pemerintah,” sambungnya.

Sementara itu Di Desa Lengkong Kulon, Camat Sindangwangi Bani Fadilah saat menggelar sesi tanya jawab dengan BPD mengatakan, saat ini memang belum ada aturan yang mengatur tentang tunjangan bagi BPD. Dijelaskan dia persoalan itu memang sudah cukup lama dikeluhkan BPD, bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Kabid di DPMD.

“Jadi solusi yang saya tawarkan adalah bagaimana caranya para BPD di desa tersebut bisa menggali potensi PADEs yang nantinya, dari sumber itulah bisa dialokasikan untuk tunjangan BPD,” pungkasnya. (pai)

 

Sumber: